Balikpapan, 26 Juli 2023
Dalam rangka meningkatkan komunikasi VTS serta pemahaman tentang arti pentingnya dan manfaat pengoperasian VTS Balikpapan selama pelayanan pemanduan kapal yang datang / masuk mulai dari Outerbar/muara laut sampai masuk alur pelayaran inner di wilayah perairan Pelabuhan Kelas I Balikpapan dan atau sebaliknya kapal-kapal yang keluar, Kepala Cabang BUP Pemanduan PT. Herlin Nusantara Jaya, Capt Nuril Huda SSiT, MA, MMar bersama 1 orang staff operasional mengunjungi Kantor VTS Balikpapan. Dan disambut Pak Agus Bambang SH selaku manager VTS Balikpapan.
Pak Agus menyampaikan kapal-kapal local / asing yang memasuki Pelabuhan Balikpapan wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Balikpapan sesuai dengan ketentuan Permenhub No. PM 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di Perairan Indonesia. Semua pihak yang terkait di area kerja VTS Balikpapan harus ikut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan laut. Serta sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 1 Tahun 2023 untuk memberikan layanan Kenavigasian secara optimal kepada seluruh pengguna jasa dan melakukan penagihan kewajiban PNBPatas jasa yang telah diberikan, ujar manager VTS Balikpapan yang biasa dipanggil Pak Agus.
Kepala Cabang BUP Pemanduan PT. Herlin Nusantara Jaya mengatakan akan selalu mensupport dan menjalankan ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Regulasi yang dikeluarkan Kemenhub dalam SOP VTS Balikpapan, ungkap capt Nuril perlu dilakukan peningkatan level of service dalam pelayanan komunikasi antara Operator Radio BUP Herlin dengan Operator Radio / Markonis VTS, dan kami sangat berterima kasih karena selama ini kita juga dibantu oleh Operator VTS dalam mengupdate posisi dan berkomunikasi dengan kapal yang akan kami pandu jika posisi kapal tersebut masih jauh diluar OB dan masih belum terjangkau oleh AIS dan radio VHF di Stasiun Radio kami,yang terkendala arak yang masih jauh. Harapan kami bisa meningkatkan kolaborasi dan sinergitas yang lebih baik lagi, ungkap Capt Nuril.
Dan Kepala Cabang BUP PT. Herlin Nusantara Jaya juga menyampaikan tentang area labuh di inner jika nanti ada kapal asing yang kami pandu dilabuhkan di Zona yang aman dan safe misal di Zona D1 / D2 / C dan jika diminta pindah / diusir ke area labuh yang lain oleh Radio Kepanduan Pelindo, dengan alasan area tersebut sudah diperuntukkan dan sudah disiapkan bagi kapal-kapal yang dibawa oleh pandu PT. Pelindo, kami akan melakukan protes dan melayangkan surat resmi kepada Kepala KSOP Kelas I Balikpapan dan atau Pengawas Pemanduan, karena semua ada dasar regulasi dan Undang-Undang Pelayaran no.17 tahun 2008, dan kami juga tidak menduga ada monopoli yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tegas Capt nuril.