Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan Minta Penggunaan Kapal Tunda (SBPP) Memiliki Ijin Dirjen Hubla

Balikpapan, 27 Juni 2023

Penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal merupakan kewenangan Pemerintah, namun Pemerintah dapat bekerjasama atau memberikan pelimpahan kewenangan tersebut kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran No. 17 tahun 2008, Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Agar kegiatan pelayaran dapat dilaksanakan dengan baik, tertib, dan lancar serta keselamatan pelayaran dapat terwujud.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut ada peran pandu dan kapal tunda, untuk petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat. Dan harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar atau keluar masuk pelabuhan.

Demikian juga yang dijelaskan ketua LPKP untuk penggunaan kapal tunda untuk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dalam pelayanan pemanduan kapal di suatu pelabuhan.  Ujar ketua LPKP semaksimal mungkin BUP harus menyediakan pandu, menyediakan sarana bantu, dan prasarana pemanduan kapal yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan sistem, prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan.

Informasi yang didapat yang disampaikan Pak yuda, panggilan akrab ketua Lembaga Perlindungan konsumen Pelabuhan, beberapa hari yang lalu saat kunjungan team Stranas PK  di kantor KSOP Kelas I Balikpapan, tepatnya hari jumat, 23 Juni 2023. Disampaikan oleh Tenaga Ahli Stranas PK bapak Febriyantoro ada beberapa catatan-catatan yang harus dilakukan agar tata kelola pelabuhan sesuai dengan standarisasi nasional.  

Ketua LPKP berharap dengan adanya beberapa BUP Pemanduan dan Penundaan di wilayah Pelabuhan Kelas I Balikpapan dapat menimbulkan adanya daya saing yang sehat, tidak adanya monopoli, kompetitf, baik dari sisi pelayanan, LSA, LSG, KPI maupun dari sisi Waiting Time  for Pilot, Approaching Time, Effective Time, Berthing time dan lain-lain, yang goal nya para pengguna jasa, pelaku logistik dan para konsumen secara luas akan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan memuaskan” terangnya. 

Diakhir penjelasan ketua lembaga perlindungan konsumen pelabuhan menduga ada pelayanan kapal asing MT. Hafnia Turquoise dalam penyandarannya tgl 25 Juni 2023 sekitar 18.00 di pelabuhan Balikpapan terlihat menggunakan 2 unit kapal tunda (SBPP) yakni tb. aryacitra dan tb.cmpl 01. dan dugaan kami yang mana 1 unit kapal tunda tb.cmpl 01 yang digunakan tidak terdaftar sebagai sarana penundaan yang telah mendapatkan ijin dari Dirjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, padahal di PM Perhubungan no.93 tahun 2014 pada BAB II Pasal 2 ayat 1 disebutkan Penyelenggara / pelaksana pemanduan wajib menyediakan sarana bantu pemanduan yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. Dan di Pasal 15 nya disebutkan Penyelenggara/pelaksana pemanduan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 dikenakan dengan sanksi. Dan kami selaku ketua LPKP / Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan berharap Kantor KSOP Kelas I Balikpapan sebagai pengawas pemanduan dan penundaan di pelabuhan Balikpapan menertibkan sesuai strandar yang ada. serta meminta KPPU / Lomisi Pengawas Persaingan Usaha untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Balikpapan. 

(by.NHD)

 

Related posts
Tutup
Tutup