Balikpapan, 05 Juli 2023
Perusahaan keagenan kapal / Ship Agency PT. RFS (Riandy Fiesta Samudra) Cabang Balikpapan yang dipimpin Kepala Cabang atau Branch Manager Pak Gale Prima Tanjung, telah menjalin komunikasi yang sangat baik dengan Badan Usaha Pelabuhan PT. Herlin Nusantara Jaya bidang pemanduan dan penundaan kapal yang berkantor di Kota Balikpapan. Khusus nya dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal MV. WB Prospect yang di Nakhodai captain Jiang Min, kapal ini perdana ditangani oleh Ship Agency RFS bersandar di Terminal PT. KRN (Kutai Refinery Nusantara). Diketahui selama ini Ship Agency PT. RFS ini lebih sering dan mayoritas nangani kapal-kapal Bulk Carrier (Handymax/Panamax di Terminal BCT yang loading Steaming Coal. Kapal asing WB Prospect dengan kode IMO: 9303405, MMSI 352978206, LOA 120M, GRT/NT. 8987/4163, is a General Cargo Ship built in 2004 (19 years old) and under the flag of Panama yang akan memuat / loading cargo PKE (Palm Kernel Expeller) yang akan dibawa ke China.
Manager Area East Kalimantan PT. RFS berani bersaing dengan ship agency lainnya dalam memberikan pelayanan jasa keagenan yang lebih baik dan lebih kompetitif. Dan saat ini terlihat PT RFS sudah menangani keagenan kapal-kapal di TUKS / Tersus / STS di seluruh area Kalimantan Timur, dan kedatangan kapal WB Prospect yang sandar di KRN telah memberikan kepercayaan dengan menunjuk BUP Pemanduan dan Penundaan PT. Herlin Nusantara Jaya, insya ALLAH kedepannya akan terus menjalin komunikasi sebagai mitra yang lebih baik lagi dengan PT. Herlin Nusantara jaya, ujar Manager Area East Kalimantan yang biasa dipanggil dengan pak Eko Kalimantoro, yang juga merangkap Ketua Asosiasi Keagenan Kapal atau Ketua ISSA Balikpapan. Pak Eko juga menyampaikan kapal WB Prospect yang sudah disandarkan di Jetty 1 C Terminal KRN tanggal 01 Juli 2023, jam 08.00 wita oleh petugas pandu PT. Herlin Nusantara Jaya ini perkirakan selesai loading dan complete Loading serta Complete Dokumen Eksport (NPE) hari rabu, tanggal 05 Juli 2023, PM, pungkas Manager Area East Kalimantan PT RFS pak Eko Kalimantoro.
Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan sangat mensupport dan mendukung adanya fairplay dan persaingan usaha yang kompetitif dalam pelayanan barang atau jasa, seperti yang dilakukan oleh Manager Area Kaltim PT. RFS Pak Eko Kalimantoro, yang sesuai koridor UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 1 huruf f UU No. 5 Tahun 1999 bahwa Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hak untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan yang biasa di panggil pak Yuda juga mengatakan ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika terbukti ada yang mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap suatu produk.
(nhd)